Polresta Malang Kota, Tahan Dua Tersangka Perusakan Mobil Dinas Polisi

BUKTI: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leo Simarmata saat menunjukkan bukti kendaraan yang dilempar pakai batu batako.

Kota Malang, Memox.co.id – Kepolisian Polresta Malang Kota tahan dua tersangka perusak tiga mobil dinas kepolisian Polresta Malang Kota dengan cara dilempar batu batako dan ditabrak dari arah depan, Minggu dini hari, Senin (08/03/2021).

Perbuatan kedua tersangka jela-jelas melawan hukum dengan melempar mobil dinas kepolisian Polresta Malang Kota dengan batu batako hingga pecah. Serta menabrakan mobil Brio milik tersangka dari arah belakang ke mobil dinas sehingga mengalami kerusakan.

Dalam kejadian tersebut ada 3 unit mobil dinas Polresta Malang Kota yang mengalami kerusakan. Yang kini sebagai barang bukti termasuk 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

TURUN LANGSUNG: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leo Simarmata turun langsung ke lapangan melihat kondisi mobil dinas yang dilembar batu oleh dua tersangka.

Dalam keterangannya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K.MH menegaskan, apa yang telah dilakukan kedua tersangka berinisial MF (23) laki-laki warga Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, dan DY (25) laki-laki alamat di Perum Permata Jingga Kota Malang akan diproses secara hukum.

“Walaupun dirinya beralasan sakit hati karena tidak bisa melakukan balap liar, itu bukan suatu alasan buat kami. Kami sebagai penegak hukum tetap berpegang pada equality before the law. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Kami tidak memandang status dan latar belakang tersangka. Termasuk apakah dia anak seorang pejabat,”

“Kurang dari satu kali 24 jam kedua tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan terancam 5 tahun penjara. Dan dikenai juga undang-undang lalu lintas seperti yang tercantum pada UU Lalu lintas No 22 tahun 2009,” terangnya. (fik)