MEMOX.CO.ID – Akibat mengobok-obok anggaran program MBG Dandan Cs ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pelaksanaan program MBG atas penyalahgunaan anggaran MBG senilai Rp Rp85,27 triliun tahun 2025 dan Rp 258 triliun pada 2026, Kamis (04/6/26).
Modus yang dilakukan tersangka Dadan seharusnya pengelolaan anggaran tersebut dikelola pihak sekolah namun dikelola yayasan tersangka yang terafiliasi pejabat atau pegawai BGN.
Skandal korupsi massal melalui gurita yayasan fiktif yang saling terafiliasi dengan para oknum petinggi BGN mendapat sorotan tajam dari mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saud Sitomorang.
Dirinya mengatakan sejak awal di pegang Dadan selaku kepala BGN banyak kejanggalan kejanggalan ditambah informasi yang ada dilapangan tentang ijin SPPG vendor yang tidak layak tapi diluluskan.
Akibat kualitas makanan yang hasilkan asal asalan jauh dari layak. Lebih gilanya para tersangka ini diduga melakukan mark up pengadaan 32.000 ribu pasang sepatu , 21.000 ribu motor listrik dan, 5.400 televisi.
Kemudian juga para tersangka ini terafiliasi sebagai pemilik yayasan BGN yang membawahi banyak SPPG se- Indonesia dengan menggunakan nama orang orang tertentu,” ujarnya.
Perlu diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH).
Termasuk dua pejabat teras BGN lainnya yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP), Rabu (3/6/26).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diselewengkan. Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.(fik)






