Malang, Memox.co.id – Polres Malang, Kodim 0818 Kab Malang-Batu, dan Pemkab Malang telah mencanangkan pemasangan lampu kuning. Yang berarti waspada ditengah penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro. Giat bertempat di Pendopo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Sabtu (13/02/2021).
Pemasangan tanda bendera kuning yang berdasarkan zona ini diterapkan di setiap Kecamatan Kepanjen se-wilayah Kabupaten Malang terkait PPKM berskala mikro tertanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH, Bupati Malang Sanusi, dan Dandim 0818 Kab Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P, serta instansi terkait lainnya termasuk Muspika Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Khusus untuk pembagian zona dalam PPKM berskala mikro di wilayah Kecamatan Kepanjen meliputi, zona hijau sebanyak 445 RT dan zona kuning sebanyak 19 RT. Sedangkan yang masuk zona orange dan merah nihil.
Dalam keterangan Kapolres Malang AKBP Hendri mengatakan, dengan dicanangkannya pemasangan bendera kuning maupun hijau di beberapa wilayah yang ada di Kecamatan se-wilayah Kabupaten Malang, masyarakat akan lebih tertib lagi mematuhi Prokes demi menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Langkah ini sebagai wujud simbolis kepada seluruh Kecamatan, Desa, RT, RW bahwa kita saat ini kita sedang melaksanakan PPKM mikro. Sebagai contoh Kecamatan Kepanjen yang masih terdapat 19 terkonfirmasi positif aktif, sehingga masuk zona kuning. Semoga warga yang masih dirawat segera sembuh dan wilayah Kepanjen menjadi zona hijau,” harapnya.(fik)






