Malang, Memox.co.id -Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Partai Amanat Nasional (PAN) enggan untuk menandatangani hasil reapitulaai yang telah dilakukan KPU Kabupaten Malang. Proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Malang dapat diselesaikan Senin (6/5/2019) siang.
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengatakan bahwa BPN Malang Raya untuk paslon nomor urut 2 dan PAN yang menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi.
“Setahu saya yang menolak tanda tangan di form DB1 atau berita acara tingkat kabupaten hanya PAN dan BPN 02,” ujarnya saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon, Rabu (8/5/2019) siang. Menurut Wahyudi, dengan ada atau tidaknya tanda tangan saksi, tidak begitu berpengaruh keseluruhan dan tidak menggugurkan yang sudah direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Malang.
Namun ia mengatakan, pihaknya tetap membuka pintu lebar-lebar untuk setiap pengaduan dari semua paslon ataupun peserta Pemilu. “Tapi kami tetap membuka pintu lebar-lebar untuk setiap pengaduan apa pun dari semua paslon atau peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, aksi menolak tandatangan dalam form DB1 tersebut dilakukan dengan alasan karena adanya ketidak sesuaian data dan adanya dugaan klaim kecurangan yang dilontarkan kubu Paslon 02, dan PAN.
“Mereka menganggap, proses ini ada kecurangan. Kami siap menerima laporan dan pengaduan secara resmi. Tapi, hingga saat ini Rabu (8/4) kami belum menerima laporan atau pengaduan terkait proses rekapitulasi. Jika via telepon ada, tapi kan harus dilaporkan secara resmi dan tertulis, disertai bukti yang ada, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya. Dari lembar MODEL DB-KPU, Berita Acara Nomor: 285/PL.01.7-BA/KPU/Kab/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Malang Pemilu 2019, ada beberapa saksi partai politik dari PAN dan saksi dari Presiden dan Wakil Presiden, Paslon 02, H. Prabowo Subianto – H. Sandiaga Solehuddin Uno tidak mau tandatangan. (kik/man)






