7 Desa di Kabupaten Malang Tak Miliki Kades, Penyebabnya Dipanggil Tuhan

7 Desa di Kabupaten Malang Tak Miliki Kades, Penyebabnya Dipanggil Tuhan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto. (Foto: nif)

MEMOX.CO.ID – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Malang tidak memiliki Kepala Desa (Kades) karena pejabatnya dipanggil Tuhan Yang Maha Esa alias meninggal dunia. Desa-desa itu terpaksa harus diisi penjabat (Pj) kepala desa karena agar pelayanan administrasi tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto menyebut, tujuh desa yang kosong itu yakni, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo. Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir.

Selanjutnya Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, kemudian Desa ⁠Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, lalu Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, dan Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.

“Desa-desa yang kosong itu lantaran kepala desanya meninggal dunia, sehingga terpaksa harus diisi oleh Pj Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya saat ditemui belum lama ini.

PNS yang menggantikan kades sementara itu adalah usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui camat. Kemudian camat menyampaikan kepada Bupati Malang.

Mereka para penjabat (Pj), lanjut Eko, akan bertugas hingga BPD menyelenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW). Namun demikian, saat ini sudah ada surat edaran (SE) yang menyatakan tidak boleh menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.

“Sehingga kita menunggu tahapan Pilkada selesai, baru nanti PAW,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan PAW ini juga tergantung BPD. Berbeda dengan Pilkades serentak yang itu kewenangannya Bupati. Sehingga Bupati bisa menentukan jadwal pelaksanaannya.

“Kalau PAW ini kewenangan sepenuhnya di BPD. Nanti BPD membentuk panitia,” pungkas Eko saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang. (nif/syn)