MEMOX.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menyebut, sebanyak 7.462 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran meninggal dunia. Catatan itu berdasarkan temuan Bawaslu pasca DPT ditetapkan hingga 7 Februari 2024.
Kordiv Pencegahan, Paratisiapasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin menerangkan, ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdapat dua kategori.
“Yakni meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, dan meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan,” katanya.
Cuma, lanjut Hazairin, jumlah masing-masing pemilih yang tercatat memiliki surat keterangan, maupun yang belum memilki surat keterangan, ia tidak merekapnya. Yang jelas, Bawaslu Kabupaten Malang sudah meminta untuk dilakukan penundaan.
“Kami tetap mengawasi terhadap nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut agar ditandai dan tidak diberikan C Pemberitahuan,” katanya.
Namun, jika nantinya masih ada yang diberikan C Pemberitahuan, maka Bawaslu akan bersikap tegas meminta untuk dikembalikan.
Dalam kesempatan yang sama, Hazairin menambahkan, Pemilu tahun ini berbeda dengan Pemilu tahun sebelumnya. Tahun ini dikatakan akan lebih fokus pengawasannya.
Berkaca pada Pemilu tahun sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan pemberitahuan kepada daftar pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Tahun lalu ada yang kelewatan dari KPPS tetap diberikan. Untuk jumlahnya itu belum menjadi fokusnya Bawaslu, Insyaallah tahun ini akan lebih fokus lagi,” ujarnya.
Maka dari itu, hingga hari ini, Selasa (13/2/2024), Bawaslu tetap mengawasi terhadap para daftar pemilih di Kabupaten Malang jika masih ada yang meninggal dunia.
“Kecamatan Tumpang, ada 404 pemilih meninggal dunia. Kemudian Kepanjen 393 orang meninggal dunia dan terendah Ampelgading 50 pemilih meninggal dunia,” pungkasnya. (nif/syn)