MEMOX.CO.ID – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang mencatat, ribuan orang yang memiliki kewajiban untuk memiliki KTP Elektronik (e-KTP) berdasarkan usia 17 tahun atau usia yang akan mencapai 17 tahun belum melakukan perekaman di Kabupaten Malang.
Dari data 2.127.127 orang Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP), ternyata masih 2.096.588 anak yang sudah melakukan perekaman cetak e-KTP. Sehingga masih tersisa 30.539 anak yang belum perekaman cetak e-KTP.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kabupaten Malang Subianto mengatakan bahwa, WKTP yang belum dan sudah perekaman itu data update per 31 Agustus 2025.
“Cuma yang harus diketahui bahwa, orang WKTP itu tidak semuanya anak usia 17 atau yang akan memasuki usia 17. Bisa juga orang dewasa yang juga belum memiliki e-KTP,” jelasnya Kamis (2/10/2025) kemarin.
Sehingga dalam menuntaskan pekerjaan tersebut, Dukcapil Kabupaten Malang terus melakukan inovasi Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk). Hal ini untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan langsung kepada warga di tempat mereka berada, seperti di lingkungan sekolah, kecamatan, atau kampung, agar lebih mudah, fleksibel, dan tidak membebani warga.
Akan tetapi terkadang, jika bukan atas permintaan mereka sendiri, pelayanan seperti itu kurang maksimal. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Siti Istova Agustina mencontohkan, pernah di salah satu sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Malang, di data ada 1000 siswa WKTP, tetapi yang hadir hanya 100 orang saja.
“Maka lebih optimal kalau mereka sendiri yang butuh dan datang atau ke program Jebol Anduk. Karena mereka sendiri yang butuh,” jelasnya.
Karena, manfaat e-KTP sangatlah banyak sekali. Sebagai bukti identitas diri yang sah, mencegah pemalsuan data, serta memudahkan akses layanan publik dan privat secara digital. Selain itu, mempermudah akses ke layanan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan.
Saat disinggung, apakah ada konsekuensi misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya dinonaktifkan bagi anak WKTP yang tak kunjung perekaman, Istova mengaku belum mengarah ke sana. Cuma ia terus menghimbau agar segera melakukan perekaman. Sebab dirinya sendiri yang rugi jika tidak memiliki e-KTP.
“Ketika enggak punya KTP, mereka enggak bisa melakukan pelayanan publik, tidak bisa daftar BPJS, Perbankan, atau apapun yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik,” pungkasnya. (nif/ume)