Indeks

3 Pelaku Pencurian Spesialis Pompa Air Ditangkap Polisi Resor Malang

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali di kawasan Sumber Trubus, Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur. Tiga orang pria ditangkap, termasuk satu penadah.

Ketiga pelaku yakni A.R. (28) asal Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur; S. (26) asal Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone; serta A.F. (42) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, yang berperan sebagai penadah. Mereka diamankan pada Jumat (14/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengungkapan itu berawal dari laporan dua korban, yakni S (59) warga Desa Sumberbening dan H (39) warga Desa Bantur, yang kehilangan pompa air (alkon) dan pompa tanam pada 23 September serta 13 November 2025.

Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Bantur kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku pada Kamis (13/11) malam.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat jajaran Polres Malang atas laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Bambang, Sabtu (15/11).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan, tiga handphone, tas, golok, cutter, serta satu pompa air alkon.

Bambang menjelaskan para pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.

“Modusnya, para pelaku mengambil pompa air milik warga secara berulang dan kemudian menjualnya kepada penadah,” imbuhnya.

Bambang juga menambahkan bahwa setidaknya ada tiga laporan polisi yang tercatat terkait aksi para pelaku.

“Hingga kini ada tiga laporan yang masuk, dan dari hasil pemeriksaan kami masih melakukan pengembangan kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi lain,” katanya.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Bantur untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal pencurian berulang dan penadahan. (fik/hms)

Exit mobile version