MEMOX.CO.ID – Polres Malang melalui Polsek Gedangan mengamankan dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang, Rabu (07/06/2023).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, tersangka ditangkap di parkiran masuk wisata Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakannya.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka yang diamankan berinisial KS (58), warga Kecamatan Gedangan, diamankan Sabtu (3/6) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB,” ucap Taufik.
Baca Juga: 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang Diringkus Polisi
Taufik menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Gedangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, usai penangkapan terhadap KS, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan AS (40) beberapa saat kemudian tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastil klip sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)