MEMOX.CO.ID – Keretakan hubungan rumah tangga sudah menjadi hal yang biasa di Kabupaten Malang. Kasusnya dari tahun-ketahun selalu tinggi. Bahkan sempat menduduki peringkat pertama di Jawa Timur. Namun, ini sangat ironi jika melihat kasus penelantaran anak karena keretakan hunungan rumah tangga masih tinggi.
Di tahun 2023 lalu data yang di tangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang ada 15 anak ditelantarkan. Sedangkan di awal tahun 2024 ini, sudah ada 4 anak.
“Tahun ini ada 3 kasus baru, 1 kasus sisa tahun 2023 lalu. Jadi total ada 4 kasus anak ditelantarkan,” ucap Ulfi Akta Ariart Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang saat ditemui Kamis (7/3/2024) siang di kantornya.
Ulfi menyebutkan, adanya kasus penelantaran anak memang berawal dari munculnya penceraian yang mengakibatkan anak menjadi perebutan. Hal itu membuat anak tidak lagi tinggal bersama orang tua. Bisa jadi tinggal sama nenek, kakek atau salah satu orang tua saja.
“Sehingga kami mendampingi agar mereka bisa diasuh oleh orang yang tepat,” katanya.
Ulfi menyebut sering dirinya melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Agar anak bisa menemukan hak nya. Cuma, selagi anak masih belum berusia 12 tahun, itu harus diurus oleh orang tua perempuan kandung.






