MEMOX.CO.ID – Sejumlah partai politik di Kota Probolinggo sudah mengajukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Probolinggo pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Tahapan Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT dimulai sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023. Berdasarkan catatan KPU Kota Probolinggo, terdapat dua belas partai politik yang sudah mengajukan Pencermatan Rancangan DCT.
“Parpol hanya bisa merubah dengan mengganti calon atau mengurangi calon. Hari terakhir pengajuan pencermatan DCT ini sebaiknya Parpol harus melakukan pengajuan. Baik ada perubahan atau tidak,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhatul Hasanah, Selasa (02/10/2023).
Baca juga: Tak Miliki Kantor Definitif, Bawaslu Kota Probolinggo Ajukan Pinjam Pakai Gedung
Upik Raudhatul Hasanah mengatakan, masa pengajuan pencermatan DCT, Parpol hanya bisa melakukan beberapa hal. Seperti merubah dengan mengganti daftar calon, namun tetap dengan jumlah saat pencermatan Daftar Calon Sementara (DSC), Daerah Pemilihan (Dapil), dan nomor urut daftar calon.
Kemudian, Parpol juga bisa melengkapi pembulatan keterwakilan perempuan. Perubahan calon disebabkan meninggal atau hal lainnya yang diatur Peraturan KPU.
“Penyebabnya itu pun tetap ada prosedurnya. Misalnya meninggal, harus menunggu tiga hari setelah meninggal dengen dibuatkan surat pernyataan meninggal dunia,” tandasnya.
Baca juga: Demi Nyaleg, Ketua LPM Kanigaran Kota Probolinggo Pilih Mundur
Di Kota Probolinggo sampai Senin pukul 12.00 WIB, masih 12 Parpol yang mengajukan pencermatan. Yakni, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai PSI, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, PDI-P, PKN.
“KPU Kota Probolinggo menerima pengajuan hingga pukul 23.59 WIB. Setelah pukul 00.00 WIB pada 4 Oktober 2023 Parpol tidak bisa merubah apapun. Baru nanti verifikasi administrasi dari pencermatan itu,”ucap Upik Raudhatul Hasnah.
