Ditanya soal Parpol yang tidak mengajukan pencermatan, Upik Raudhatul Hasnah mengatakan, yang menjadi data final untuk dilakukan vermin adalah data yang KPU terima setelah masa pencermatan berakhir.
“Maka tetap bisa diproses. Semisal, mengundurkan diri setelah masa pencermatan habis ya, karena meninggal. Nanti ada perubahan Surat Keputusan Menggantinya,” tuturnya.
Meski demikian, jika masa pencermatan dan vermin habis, lalu ada nama calon yang meninggal dunia, maka Parpol harus mengirimkan surat ke KPU.
“Surat dikirim sebelum surat suara dicetak, maka nama calon yang meninggal itu bisa kami hapus. Kalau sudah tercetak. Ya namanya tetap dihitung dan masuk ke Parpol,”pungkas Upik Raudhatul Hasnah. (hud/ono).
