Wujudkan KTR, Dinkes Kabupaten Malang Tekan Tak Ada Penjual Rokok di Lingkungan Pendidikan

Wujudkan KTR, Dinkes Kabupaten Malang Tekan Tak Ada Penjual Rokok di Lingkungan Pendidikan
Salah satu logo kawasan tanpa rokok yang berada dilingkungan Kabupaten Malang. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang terus melarang adanya penjualan rokok secara batangan di kawasan lingkungan pendidikan di Kabupaten Malang. Larangan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tehun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.

Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Paulus Gatot Kusharyanto Senin (10/6/2024) kemarin saat ditemui menerangkan, tunjuannya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

“Maka guru, siswa, tidak boleh ada yang merokok,” katanya.

Sub Koordinator PTM dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Malang Paulus Gatot Kusharyanto. (foto:nif)

Sementara di lingkungan sekitar pendidikan, juga tidak boleh ada penjual rokok maupun iklan rokok yang bertebaran. Jika ditemukan, akan dikenakan teguran, pembinaan oleh petugas terkait.

“Kepala sekolah juga wajib menegur maupun mengambil tindakan,” katanya.

Hal itu karena rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan perokok aktif. Perokok pasif yang menghirup asap dari perokok juga berisiko terkena gangguan paru-paru, jantung, dan lainnya. Sehingga, setiap sekolah wajib memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolahnya.

Namun, di Kabupaten Malang, Gatot mangaku masih 50 persen sekolah yang sudah memiliki SK bebas asap rokok. Angka ini sendiri naik dari sebelumnya yang hanya sekitar 45 persen.

Sekolah yang sudah ber-KTR di antaranya, SMAN 1 Kepanjen, SMPN 1 Kepanjen, SMPN 2 Kepanjen, dan SMPN 4 Kepanjen. Artinya, hampir semua sekolah di perkotaan sudah bebas asap rokok.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan, bagi sekolah yang sudah ber-KTR, terdapat larangan merokok di dalam area sekolah. Tak hanya itu, sarana rokok pun tidak diperbolehkan. Seperti asbak, puntung rokok, dan sebagainya.

“Setiap sekolah sebenarnya wajib ber-KTR. Karena sebagai salah satu aspek penilaian sekolah adiwiyata dan akreditasi,” pungkasnya. (nif/syn)