MEMOX.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah merampungkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun dalam perjalanannya, ada sejumlah kekeliruan yang terjadi saat proses coklit berlangsung.
Salah satu kekeliruan itu adalah, warga negara asing (WNA) ikut masuk ke dalam daftar pemilih. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Malang Mahaendra Pramudya Mahardika.
Dika sapaan akrabnya mengaku, warga negara asing yang masuk ke dalam daftar pemilih itu akan dilakukan evaluasi untuk dilakukan penghapusan.
“WNA ikut terdata kemarin, tentu akan kami coret,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.
Ia menambahkan, sayangnya, untuk warga asing yang masuk ke dalam daftar pemilih ini jumlahnya belum diketahui. Yang jelas tidak sampai sepuluh orang.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemilih WNA yang ikut terdata itu bisa jadi mereka kelahiran luar negeri, tetapi orang tuanya orang Indonesia, yang sehingga orang tersebut, memiliki dua kewarganegaraan sekaligus.
Atau bisa jadi, imbuh Dika, orang tersebut berkewarganegaraan Indonesia yang berubah kewarganegaraan luar negeri. Dan dokumen kependudukan belum dimutakhirkan.
Kendati demikian, pria yang menjabat sebagai Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM ini akan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
“Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengetahui dokumennya. Jika nanti bukan warga Kabupaten Malang akan kami coret,” pungkas Dika. (nif)