Hukum  

Waspada! Polres Pamekasan Mulai Target Pejudi Remi dan Dadu

Pamekasan, Memox.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa timur Resort Pamekasan, berhasil mengamankan 16 pamain judi di 6 Lokasi berbeda. Mereka rata-rata dari pejudi berbagai jenis.

Melalui pers rilis kapolres Pamekasan, AKBP Roqib Triyanto menyampaikan, melalui melalui hasil penyelidikan dan informasi yang di dapat Berhasil meringkus sebanyak 16 pemain judi yang terdiri dari judi  online sejenis slot sebanyak 6 kasus dan judi darat atau dadu dan remi sebanyak 2 kasus.

“Pada kesempatan kali ini ada 16 orang yang kami amankan yang mereka semua pelaku judi, baik online ataupun offline, yang online yaitu judi slot sebanyak 4 orang, judi remi bakaran ada 6 orang dan judi gluduk atau dadu sebanyak 6 orang. Dengan penangkapan di tempat yang berbeda,” ungkapnya Selasa, (23-08-2022).

Roqib mengatakan  tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan dilakukan di 6 lokasi yang berbeda dengan modus operandi untuk mendapatkan ke untungan.

“Adapun modus operandi mengadakan atau bermain judi untuk mendapatkan keuntungan,”

Sementara itu pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP “Barang Siapapun mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kapada umum sebagai mata pencaharian,”. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (Udi/Srd)