Warga Wadul Dewan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan

Warga Wadul Dewan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan

Jember, Memox.co.id – Sebanyak 10 orang warga Lingkungan Sumberejo, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, wadul ke Komisi B DPRD Jember, Rabu (16/3/2022).

    Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alih fungsi lahan pertanian produktif, yang menjadi komplek perumahan. Warga menuding pihak pengembang perumahan tidak secara prosedural melakukan alih fungsi lahan. “Kita hearing (rapat dengar pendapat) ke DPRD Jember ini, mempertanyakan alih fungi lahan. Kita betul-betul butuh regulasi yang tepat (soal alih fungsi lahan),” kata salah seorang perwakilan warga Nur Fatatik, usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung parlemen.

    Nur mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas PU Cipta Karya. Wilayah yang beralih fungsi lahan, adalah zona hijau tua. “Yakni keterangannya, jadi (lahan) cadangan untuk ketahanan pangan nasional,” sambungnya.

          Dalam RDP yang digelar, katanya, pihak pengembang perumahan tampak tidak hadir dalam rapat. Namun kata Nur, nantinya akan ada rapat lanjutan. Untuk membahas dugaan adanya alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah tempat tinggalnya itu. “Ke depannya terkait dengan perkembangan hearing ini. Kita masih menunggu kabar dari DPRD Jember. Entah itu kita dilibatkan atau tidak, tapi menurut Ketua Rapat tadi, akan ada langkah selanjutnya,” ujarnya.

     Tepisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan RDP yang dilakukan adalah langkah kajian awal. Dengan persoalan itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Terutama dengan dinas terkait yang mengetahui soal lahan produktif di wilayah Jember. “Bilamana itu belum memenuhi regulasi yang ada, itu tolong dihentikan. Apapun ini akan ada dampak sosial di masyarakat,” ujarnya.

           Lebih lanjut, kata legislator dari NasDem ini, Komisi B DPRD Jember akan melakukan kajian lanjutan dan kroscek lapangan. “Tadi ada yang hadir juga dalam rapat, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) menyampaikan sudah ada persetujuan, tapi tidak mengeluarkan izin (pengembangan perumahan), dari PU Cipta Karya juga sama. Tapi dari PTSP tadi tidak hadir. Jadi kita akan cek lagi,” bebernya.

     David juga menambahkan, dugaan intimidasi yang mengarah pada aksi premanisme. Menurutnya tindakan yang tidak benar. “Ini yang harus diperhatikan. Sehingga keluhan-keluhan ini harus kita tampung dan akan kami kaji kembali. Apakah ini layak atau tidak perumahan itu dilanjutkan,” pungkasnya. (ark/vin/mzm)