Warga Tetap Menolak Pembangunan Pabrik Rokok di Perum Candirenggo Asri Singosari

Warga Tetap Menolak Pembangunan Pabrik Rokok di Perum Candirenggo Asri Singosari
Muspika Singosari, Kadisnaker Kabupaten Malang, Pemilik Rokok, dan warga sedang rembuk bareng tentang adanya pembangunan pabrik rokok di RW 15 Kelurahan Candirenggo. (foto:nif)

Sementara itu, salah satu warga RW 15 Lukman menerangkan, dirinya sebenarnya bukan menghalangi niat baik pabrik yang akan membangun pabrik rokok di area perumahan yang lokasinya padat penduduk. Akan tetapi, warga kaget tiba-tiba ada alat berat yang beroperasi di tanah seluas kurang lebih 5000 meter persegi.

“Terus kami mau ngomong sama siapa?. Nanyak sama bu lurah katanya sudah memiliki izin, padahal tanah itu seharusnya dimanfaatkan sebagai lahan perumahan,” katanya.

Akhirnya, lanjut Lukman, warga berkirim surat ke Bupati Malang, Kapolres, Kodim, WALHI, LBH, dan Lanud ABD Saleh, untuk meminta perlindungan.

“Karena negara dengan arogansinya, dengan kekuasaannya langsung diratakan. Maka spontanitas kita melakukan demo,” terangnya.

Anehnya lagi, lanjut Lukman, izin pendiriannya tersebut hanya di RW 8, yang mana RW 8 dengan RW 15 secara administratif sudah berpisah. Dirinya mengaku tidak pernah dikonfirmasi secara utuh untuk perizinan itu.

“Dulu memang iya masih jadi satu. Tapi agar gampang mengurus administrasi maka menjadi RW sendiri,” katanya.

Maka dari itu, Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyimpulkan, hal ini hanya kesalah- pahaman saja.

“Ini salah paham karena kurang transparansinya,” ujarnya.