Warga Kepanjen Kidul Tuntut Pencabutan IMB Tower Seluler

Puluhan warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kantor Wali Kota Blitar.
Puluhan warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Kantor Wali Kota Blitar.

Duga Pendirian Tower Sarat Rekayasa

Blitar, Memox.co.id – Puluhan warga Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, kembali melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kota Blitar dan Kantor Wali Kota Blitar, Senin (23/11/2020).

Aksi ini dipicu setelah audiensi sebelumnya bersama Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Blitar terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower seluler di Jalan Melati Gang 2 pada Jumat (20/11) lalu, tidak ada titik temu.

Warga menuntut agar Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian tower seluler di lingkungan Jalan Melati Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul tersebut. Pasalnya pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut dinilai sarat rekayasa.

Koordinator aksi, Jaka Prasetya menduga adanya manipulasi yang dilakukan oleh pihak pemohon, serta tidak adanya verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KPTSP sehingga terjadi kesalahan yang terkesan dibiarkan.

“Kami ingin sampaikan kepada Pjs Wali Kota Blitar, jika memang terdapat oknum anak buahnya yang tidak bisa bekerja. Tolong untuk diberikan sanksi atau hukuman yang sesuai,” kata Jaka Prasetya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Blitar Rudy Widjonarko saat menemui warga di depan Kantor Wali Kota Blitar mengatakan, jika pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Pjs Wali Kota Blitar.

“Kami akan adakan evaluasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, agar nantinya keputusan yang kami buat bisa benar-benar adil untuk semua pihak yang bersangkutan,” kata Rudy Widjanarko.

Sebelumnya pada Jumat (20/11) pekan lalu warga sudah melakukan aksi serupa di kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja PTSP Kota Blitar. Warga meminta mencabut IMB pendirian tower seluler di lingkungan mereka. Pasalnya pengajuan permohonan IMB pendirian tower tersebut dinilai sarat rekayasa.

Warga mencontohkan, rekayasa tersebut diantaranya seperti denah lokasi. Dimana lokasi merupakan lahan kosong namun diberi simbol pemukiman atau perumahan.

Kemudian adanya identitas berupa KTP yang diajukan untuk IMB diduga tidak valid karena KTP warga di luar lingkungan sekitar digunakan mengajukan izin.

Usai aksi unjuk rasa perwakilan massa kemudian melakukan mediasi di kantor PTSP. Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Karena petugas verifikasi tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil kerjanya. Mereka punya dokumen dan harus turun ke lapangan. Namun ketika turun ke lapangan dan ada dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan tidak dilakukan koreksi, dan IMB tetap diterbitkan. (jar)