MEMOX.CO.ID – Mandulnya fungsi badan pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga, menimbulkan potensi kerugian. Dari hasil audit Perumdam oleh Inspektorat, mendapat sorotan tajam dari wakil rakyat.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo, bersama Inspektorat, BPPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Probolinggo, Rabu (17/09/2025).
“Ada permasalahan dari beberapa sisi, di antaranya kemungkinan akan ada yang keluar atau mungkin masalah pemahaman dalam menjalankan aturan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadhlus Sholihin Firdaus.
Tak hanya itu, Ryadhlus Solihin Firdaus menyebut, hasil audit inspektur internal menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan terkait dana cadangan. Itupun yang tersedia hanya sekitar Rp3,5 miliar.
“Jika dibandingkan dengan ekuitas perusahaan, baru mencapai sekitar Rp11,5 persen. Dana cadangan yang 11,5 persen itupun sudah dipakai. Tahun 2023 sebesar 800 juta rupiah, dan tahun 2024 senilai Rp1,1 miliar untuk membayar dana pensiun,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta harus ada evaluasi total dari sisi Pemkot Probolinggo. Tindaklanjutnya akan memanggil pejabat terkait Perumdam Bayuangga untuk konfirmasi mengenai temuan-temuan yang diperoleh dalam pengawasan.
Disisi lain, secara khusus menyoroti pelanggaran aturan ekuitas kekayaan 20 persen yang harus disimpan dalam dana cadangan. Dana tersebut harus ditempatkan dalam akun khusus bernama dana cadangan dan tidak boleh digunakan hingga mencapai angka 20 persen dari ekuitas. “Jika sudah lebih dari 20 persen, maka direksi atau perusahaan boleh menggunakan kelebihannya,” ucapnya.
Disisi lain, praktik membiarkan satu orang menjabat di posisi vital dalam jangka waktu lama, sementara pejabat lainnya sering berganti-ganti. Apalagi sangat berbahaya karena nanti hanya satu orang yang memahami mekanisme keuangan dan kinerjanya, sehingga pejabat baru yang lain belum paham.
Belum lagi, keprihatinan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang dinilai bermasalah. Penurunan kinerja perusahaan terjadi karena adanya upaya pemaksaan pembayaran iuran dana pensiun tanpa memperhatikan kemampuan dan kondisi laporan keuangan perusahaan.
“Kenapa disorot, dasar alasanya memang ada upaya memaksakan membayar iuran dana pensiun tanpa memperhatikan kemampuan perusahaan dan situasi laporan keuangan perusahaan,” tutur Ryadhlus Sholihin Firdaus.
Terlebih lagi, Riyadhlus Sholihin Firdaus menyayangkan kondisi lembaga yang mengelola perusahaan daerah yang menjabat sebagai direktur diduga tidak cukup memahami pengelolaan dana keuangan perusahaan daerah.
“Masalahnya ada di situ, atau bisa jadi kalau ini ternyata salah berarti memang ada dua kemungkinan. Tidak menjalankan karena tidak paham, dan paham tapi tidak menjalankan aturan,” jelasnya.
Meresponnya, Kepala Inspektorat Puji Prastowo menegaskan akan segera mengantisipasi permasalahan pada Perumdam. Meskipun dana cadangan sudah terbentuk, langkah selanjutnya meningkatkan tata kelolanya.
“Segera mengantisipasi langkah konkrit. Dana cadangan sudah terbentuk. Langkah berikutnya harus meningkatkan tata kelolanya,”tegasnya.
Meski demikian, Pemkot akan merekomendasikan direktur, dewan pengawas (dewas), dan satuan pengawas internal (SPI) harus bekerja keras untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
“Kami akan merekomendasikan mulai dari direktur, dewas dan SPI harus bekerja keras untuk kinerja perusahaan,” pinta Puji Prastowo.
Terkait dana cadangan, Puji Prastowo menyebutkan ada sebesar Rp 3,5 miliar rupiah tersebut bersumber dari PDAM, bukan dari APBD. Hal tersebut sebenarnya menjadi tugas bagian perekonomian, sementara pihaknya hanya bertugas melakukan audit.
“Kalau soal pembentukannya mungkin bagian perekonomian sebenarnya, kami hanya ditugaskan terkait audit itu,”pungkasnya.(hud/syn)






