Indeks

Wakil Rakyat Kota Probolinggo Soroti Manjamurnya Minimarket Waralaba

Wakil Rakyat Kota Probolinggo Soroti Manjamurnya Minimarket Waralaba
Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat dengar pendapat (RDP) bersama DPMPTSP yang membahas soal menjamurnya minimarket waralaba.(hud)

MEMOX. CO.ID – Rencana pembangunan minimarket waralaba Indomaret di wilayah Kota Probolinggo, mendapat sorotan tajam dari Wakil Rakyat Kota Probolinggo. Mereka mempertanyakan aspek perizinan serta kepatuhan terhadap standar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Saya lihat ada proyek pembangunan minimarket waralaba baru di Jalan Bengawan Solo. Itu bagaimana, apakah sudah mengantongi izin atau belum?” ujar anggota Komisi III Robit Riyanto, Senin (1/11/2025).

Robit Riyanto mengatakan, maraknya usaha minimarket waralaba di Kota Probolinggo, harus jelas mekanisme dan persyaratan pembukaan toko modern tersebut, mengingat lokasinya sering berdekatan dengan usaha warga, khususnya pelaku UMKM.

“Karena saya lihat itu lokasinya sangat dekat sekali dengan usaha UMKM milik warga sekitar, seperti toko atau warung Madura. Apakah nanti tidak menimbulkan persaingan yang merugikan UMKM? Ya, untungnya saja Indomaret itu tidak menjual BBM eceran,” katanya.

Senada, anggota Komisi III dari Partai Golkar Abdus Syukur meminta data jumlah gerai yang dimiliki setiap pengusaha, baik dalam maupun luar daerah. Selain memastikan keamanan produk yang beredar, juga menyoroti dampak sistem perizinan online single submission (OSS) yang dinilai terlalu mempermudah pendirian usaha ritel modern.

“Kemudahan itu menyebabkan pertumbuhan minimarket yang pesat, di sisi lain mengancam eksistensi pedagang kecil yang semakin sulit bersaing,”ucapnya.

Tak hanya berpengaruh pada UMKM, maraknya minimarket juga dianggap merusak tata kota Probolinggo. Banyaknya gerai yang berdiri dengan mudah melalui sistem OSS, dinilai membuat perencanaan kota menjadi kurang teratur.

“Kami akan memastikan seluruh izin usaha ritel modern sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku,” tegas Abdus Syukur.

Lebih jauh, Abdus Syukur menilai minimarket yang terus bertambah mempersempit ruang bagi pasar tradisional dan toko kelontong. Sehingga menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius, agar produk lokal bisa berkembang. Jumlah toko ritel nasional yang beroperasi di setiap kelurahan harus dibatasi.

“Kami harap ada pembatasan jumlah minimarket di setiap kecamatan atau kelurahan, agar usaha lokal bisa kembali berkembang,”tuturnya.

Menanggapinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, melalui Penata Perizinan Ahli Muda Gemini, menjelaskan pihaknya sudah menerima seluruh berkas persyaratan yang diajukan pengelola minimarket tersebut.

Bahkan, memastikan bahwa proses perizinan telah melalui rekomendasi dari dinas terkait.

“Sebelumnya kami menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP). Mereka sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan. Berdasarkan survei lapangan, lokasi pembangunan minimarket tersebut masih berada dalam batas aman dan tergolong berisiko rendah,”pungkasnya.(hud/syn)

Exit mobile version