Kediri, Memox.co.id – Perseteruan antara Wakil Direktur CV Adhi Djojo, Bagus Setyo Nuroho dengan Muhamad Burhanul Karim sebagai Direktur dan Mulyadi selaku Komisaris memasuki babak baru.
Setelah gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Bagus Setyo Nugroho melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Bagus Setyo Nugroho mengakui adanya kesalahan, kurang bukti dan kurang pihak dalam gugatan sebelumnya. “Kita berupaya memang agar hak kami bisa terpenuhi sesuai dengan apa yang sudah kami berikan kepada perusahaan,” ujar Bagus Setyo Nugroho, Rabu siang (16/06/2021).
- Baca juga: Direktur CV Adhi Joyo Digugat Wakilnya
Bagus menambahkan, perusahaan tersebut awalnya didirikan bertiga, di awal saat akuisisi banyak kendala, namun bisa menyamakan persepsi.
“Perihal adanya perbedaan persepsi sehingga berujung di pengadilan. Kita tetap membuka diri untuk dilakukan islah atau perdamaian atas kejadian-kejadian yang telah terjadi selama ini,” pungkas Bagus. (im/fan/mzm)






