Surabaya, Memox.co.id – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, insiden perseturuan antara pengendara Pajero dengan anggota PJR Polda Jatim dalam video viral tersebut, terjadi di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik,Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Diduga perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol S-8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo. Sedangkan, petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut, berinisial Brigadir SA.
Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya ternyata Sueb Wahyudi, Kepala Desa (Kades ) Sumberame Kecamatan Wringinanom, Gresik. Dirinya mengaku, jika aksinya itu spontan menolong sopir Pick Up yang terkena tilang anggota PJR.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, sopir mobil pick up berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada.
Pada beberapa saat kemudian, petugas Polisi yang sama yakni Brigadir SA, juga melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya.
Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW.
“Iya kejadiannya itu, mereka berdua melakukan pelanggaran. Kemudian seperti diprovokasi sama dia (sopir Pajero). Kalau sopir satunya gak bawa surat-surat, kayak SIM. Dan pelatnya itu, iya STNK mati,” tandasnya.
Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan, petugas Polisi Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kedua belah pihak, dalam video viral tersebut.
Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani.
“Petugas sedang melakukan penindakan. Dia sejak awal gak mau diajak damai, makanya dibawa ke pos PJR lebani, untuk tilang, tapi malah divideo,” ungkapnya.
Guna meluruskan hal tersebut,lanjut Kombes Dirmanto, pihak Polda Jatim sudah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW.
Pihak PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. Hingga bagaimana video tersebut, dapat beredar luas di medsos.
Sopir mobil PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materainya.(hm/fik).
