Vaksinasi di Bondowoso Terkendala dengan Ribuan NIK Tidak Aktif

Tidak sedikit warga Bondowoso yang NIK-nya sudah tidak aktif dan akhirnya tidak bisa divaksin.

Bondowoso, Memox.co.id – Salah satu syarat administrasi untuk bisa di vaksin adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Namun, tidak sedikit warga Bondowoso yang NIK-nya sudah tidak aktif dan akhirnya tidak bisa divaksin.         

NIK ini tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Masalah ini juga yang menjadi hambatan untuk mencapai 70% herd immunity. Satgas Covid-19 harus kerja lebih keras lagi.

Kepala Seksi Surveillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Bondowoso, Tuhu Suryono mengatakan, ada sekitar seribu lebih, NIK tidak bisa diaktifkan. Ini laporan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di sejumlah kecamatan. 

“Ini baru sebagian, laporan dari Puskesmas. Bisa jadi, NIK yang tidak aktif lebih dari 1000. Karena belum semua Puskesmas melaporkan ke Dinas Kesehatan,” kata Tuhu, Rabu (6/10/2021).         

Menurut perkiraan Tuhu, jumlah warga yang tidak bisa di vaksin akan terus bertambah. Sejalan dengan gencarnya Satgas melakukan sosialisasi pentingnya vaksin ke seluruh kecamatan.         

Ditambahkan, jika warga akan vaksin, harus menunjukkan NIK, baik melalui foto copy KTP maupun KK. Apabila NIK-nya tidak aktif bisa diaktifkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).         

Tanpa NIK, lanjutnya, sertifikat vaksinnya tidak bisa dicetak. Warga yang sudah terlanjur datang ke tempat vaksin, petugas akan tetap melayani dengan cara manual. Agar kehadirannya ke tempat vaksin tidak sia-sia.         

Resikonya, barcode tidak muncul dan secara otomatis sertifikat tidak bisa dicetak. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispendukcapil, Moh Tamin menyarankan agar mengirimkan NIK warga yang tidak aktif ke Dispenduk. 

“Satgas bisa bersurat ke Dispendukcapil melampirkan NIK tidak aktif milik warga yang sudah vaksin. Nanti petugas kami akan memprosesnya,” kata Pejabat kelahiran Pamekasan Madura ini. (sam/mzm)