Hukum  

Angkut 33 Balok Kayu Ilegal, Mobil Dinas Pemdes Jatisari Diamankan Polisi

Mobil dinas pengangkut kayu sonokeling yang diamankan petugas gabungan.

Situbondo, Memox.co.id – Mobil Dinas (Mobdin) operasional Pemerintah Desa Jatisari berhasil diamankan petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso karena digunakan untuk mengangkut balok kayu sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (6/10/2021).      

Mobil dinas pemerintah desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dengan nomor Polisi P 1392 EP tersebut dikendarai oleh Rudi (35), asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari yang kabur saat mengetahui petugas gabungan yang datang ke lokasi kejadian.

Kemudian petugas hanya mengamankan barang bukti mobil siaga pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu sonokeling ilegal itu, ke Mapolsek Arjasa, Situbondo sebagai barang bukti.      

Terungkapnya mobil desa yang digunakan untuk mengangkut 33 balok kayu sonokeling diduga ilegal tersebut berawal saat petugas gabungan melakukan patroli di sekitar Desa Jatisari, saat petugas melintas di lokasi kejadian mendapati ada mobil berwarna putih berhenti dengan ban belakangnya bocor ditengah jalan tepatnya di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.     

Petugas KRPH Bayeman KPH Bondowoso, Karim mengatakan, Saat petugas gabungan mencoba mendekati mobil tersebut, Rudi selaku sopir langsung kabur. Setelah diperiksa oleh petugas gabungan ternyata diketahui mengangkut 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal.

“Karena sopirnya kabur, dan diketahui telah mengangkut sebanyak 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal, sehingga kami langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Arjasa,” kata Karim, KRPH Bayeman, KPH Bondowoso.      

Sementara itu, Kapolsek Arjasa, Iptu Suratman saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan mobil dinas operasional Desa Jatisari yang digunakan untuk mengangkut balok kayu sonokeling yang di duga ilegal sebanyak 33 tersebut benar adanya.

“Untuk mengungkap keterlibatan Kepala Desa Jatisari dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling tersebut, penyidik Satreskrim Polsek Arjasa akan memanggil Kades Jatisari, untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya. (her/mam/mzm)