Malang, Memox.co.id – Polres Malang rilis kasus perbuatan cabul terhadap anak kecil atau sodomi dengan tersangka berinisial MAR (18) laki laki warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Kamis (28/01/2021).
Kejadian tindak asusila itu sendiri dilakukan di rumah tersangka MAR yang bertempat di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung pada tahun 2020 tepatnya hari Selasa tanggal 24 November 2020. “Pada waktu itu korban disuruh oleh tersangka datang kerumahnya untuk mengambil buku kamus bahasa Korea. Kemudian korban ke rumah tersangka, dan korban diajak masuk kedalam kamar tersangka. Setelah korban menerima buku kamus bahasa Korea. Tersangka langsung melakukan tindakan asusila dengan cara di sodomi.” ujar Kasubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, SH.
Kasus asusila ini terungkap atas laporan pihak korban ke Satreskrim Polres Malang dan langsung ditindaklanjuti dengan berhasilnya mengamankan tersangka beserta BB (Barang Bukti).
Adapun BB yang diamankan diantaranya 1 buah HP Vivo, 2 buah duplikat kunci rumah, 1 buah kamus bahasa Korea, 1 buah body lotion termasuk 1 buah celana dan 1 buah celana pendek warna hitam.
Rilis kasus pencabulan ini dipimpin Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K.MH didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K dan Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H. bertempat di Mapolres Malang.(fik)






