Seperti yang pernah ditulis Memox sebelumnya, Dishub Kota Batu telah menggelar rakor pembahasan rencana kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan pihak ketiga sepekan lalu. Dalam rakor tersebut, Dishub mendatangkan pihak ketika yang telah mengelola parkir di Kota Madiun sejak 2018 lalu sebagai contoh.
“Jadi saat itu kami datangkan pihak ketika yang telah mengelola parkir di Kota Madiun sejak 2018 lalu sebagai contoh. Kesimpulan dari pertemuan tersebut harus dibentuk tim teknis oleh Dishub dan bentuk tim lelang dari beberapa SKPD termasuk Bagian Pengadaan Setda Kota Batu,” ujar Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Pasar Induk Kota Batu
Nantinya tim tersebut akan melakukan kajian potensi parkir mengingat sebelumnya Dishub telah melakukan kajian potensi parkir di 141 titik tepi jalan umum dari total sekitar 400 jukir berpotensi menghasilkan Rp 13 miliar. Sedangkan di Madiun dengan parkir di pihak ketigakan mampu memenuhi target Rp 2,7 miliar.
“Karena kajian sudah ada tinggal dibuatkan draf kerja sama dan ditambah dengan pendampingan dari APH agar tidak melanggar aturan dan berjalan maksimal. Ketika nanti sudah naik lelang dan ada pemenang ditindaklanjuti dengan adanya regulasi. Apalagi pelaksanaan lelang pendapatan sektor retribusi parkir ke pihak ketiga ini juga mengacu dari Permen 22 tahun 2009 tentang kerja sama antar daerah,” tandas Imam. (rul)






