MEMOX.CO.ID – Seorang pria berinisial AT (50 tahun) berhasil diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah Ponsel di sebuah rumah di Jalan Mayjen Haryono No.38, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kejadian ini berlangsung, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat anaknya tengah mengikuti kelas Daring melalui Zoom.
“Tadi anak saya ikut kelas Zoom, namun dia masuk ke rumah memanggil saya. Tidak lama kemudian, pelaku langsung masuk dan mengambil HP lewat pintu,” ujar ibu korban kepada wartawan.

TERSANGKA: warga dengan cara diikat menggunakan tali rafia untuk mencegah pelaku kabur.
Setelah mengambil Ponsel, tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, korban yang segera menyadari kejadian itu langsung keluar dan mengejar pelaku. Aksi pengejaran itu berujung dengan penangkapan tersangka oleh korban di tempat kejadian.
Warga sekitar yang mendengar keributan ikut turun tangan. Tersangka diamankan oleh warga dengan cara diikat menggunakan tali rafia untuk mencegah pelaku kabur. Beberapa warga juga memukul pelaku sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Crisanto, salah seorang saksi di lokasi kejadian menyatakan bahwa tersangka telah diamankan warga dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan di tempat kejadian tersebut, namun belum dilaporkan ke Polsek Lowokwaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

TERSANGKA: tertunduk saat diamankan oleh warga.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan terkait insiden ini. Kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. (cdp/mzm)






