Batu, Memox.co.id – Tim patroli Turjawali Satlantas Polres Batu bongkar truk pengangkutan kayu Blasiyah bernopol N 8095 UF yang over muatan di jalan Patimura Kota Batu, Minggu malam (16/02/20).
Truck bermuatan kayu Blasiyah yang melebihi abang batas kemudikan Didik Santoso warga Dusun Pager Gunung Kecamatan Wajak Kabupaten Malang yang rencananya akan di kirim ke Kabupaten Jombang.

Penindakan terhadap truk bermuatan kayu Blasiyah yang dilakukan anggota Turjawali Satlantas Polres Batu menindaklanjuti atensi Kapolres Batu AKBP Harviadi Agung Pratama Sik, M.I.K melalui Kasat Lantas Polres Batu AKP Diyana Suci Listyawati S.ik.
Dari kasat mata terlihat jelas kalau truk yang bermuatan kayu Blasiyah melebihi dari batas sewajarnya atau Odol (Over Dimensi dan Over Loading ) dan sangat beresiko terjadinya laka lantas.
Selanjutnyan pengemudi truck langsung mendapatkan tindakan tegas berupa tilang sesuai pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 ttg Tata cara pemuatan,daya angkut dan dimensi kendaraan.
Unit Turjawali Satlantas Polres Batu langsung membawa truk tersebut ke Pos 90 Alun alun Kota Batu guna memindahkan muatan kayu tersebut ke truck yang lain baru boleh melanjutkan perjalanan,” ujar Kasat lantas Polres Batu AKP Diyana Suci Listyawati S.ik.
Lanjutnya, penindakan terhadap
pelanggaran dimensi yang dilakukan truck muatan kayu Blasiyah salah satu upaya Satlantas Polres Batu meminimalisir permasalahan kendaraan barang yang memuat melebihi kapasitas.
“Tidak hanya melakukan penindakan dengan menurunkan muatan yang berlebihan, kami juga pemeriksaan surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK serta surat terkait dimensi dan jumlah barang yang dimuat,” terangnya. (fik)






