Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Utamakan Mediasi Penal Penanganan Lakalantas

MEMOX.CO.ID – Tingginya angka kecelakaan berlalu lintas baik korban meninggal dunia maupun kerugian material. Masih menjadi catatan khusus Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya kepada para korban maupun pelaku kecelakaan berlalu lintas. Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota lebih mengedepankan proses mediasi penal, Rabu (22/10/25)

Mediasi Penal adalah proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, penerapan prinsip mediasi penal dalam hukum pidana adalah untuk memberikan keadilan dan perlindungan korban yang tidak bisa diakomodir oleh aspek legalitas dalam hukum pidana Indonesia.

Sebagai catatan mediasi penal dapat diterapkan apalagi belum adanya surat laporan kepolisian (LP). Dalam posisi ini pihak kepolisian akan menjadi media kedua belah pihak untuk melakukan mediasi damai sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Perlu diketahui mediasi penal secara terbatas diatur dalam Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS. Berdasarkan Surat Kapolri tersebut bahwa salah satu yang dapat diselesaikan secara mediasi penal adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian material.

Selama ini Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana mempunyai diskresi untuk mengedepankan musyawarah perdamaian dalam menyelesaikan tindak pidana.

Selain itu mediasi penal menghindari teori pemidanaan. Mediasi penal juga memberikan keadilan antara korban dan juga pelaku.

Karena jika pelaku dipenjara, maka korban tidak mendapatkan ganti rugi atas kerusakan kendaraannya, hanya rasa puas yang didapat.

Dengan mediasi penal korban menerima ganti rugi atas kerugian material yang dideritanya dan pelaku dapat melanjutkan kehidupannya kembali sebagaimana mestinya dengan baik,”terangnya Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Isrofi.

Lanjutnya, dalam proses penyelesaian perkara laka lantas yang mengakibatkan kerugian material diselesaikan dengan mediasi penal karena proses yang dilakukan lebih cepat dibandingkan harus diselesaikan secara litigasi,’ terangnya.

Sama halnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan pintu entry point dari suatu penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

Oleh karena itu penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat atau tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan pemeriksaan perkara di pengadilan.

Prinsip restorative justice tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat setempat serta Penyelidik/Penyidik sebagai Mediator.

Sedangkan penyelesaian perkara salah satunya dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban perlu dimintakan penetapan pengadilan melalui Penuntut Umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban dan Penuntut
Umum.

Sehingga proses penuntutan akan dihentikan dan pelaku serta korban wajib menjalankan isi dari kesepakatan mediasi, tanpa ada yang diingkarinya. (fik)