UMP Hanya Naik 1 Persen, Serikat Buruh Mengeluh Ke Pemkab

AUDIENSI: Federasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Pasuruan audiensi di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,Memox.co.id-Penambahan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) 1 persen, mendapat sorotan dari serikat  buruh, hingga   mendatangi kantor Pemkab Pasuruan di Jalan Hayam Wuruk,  Kota Pasuruan, Kamis (25/11/2021).

       Menurut mereka, upah pekerja tidak akan ada kenaikan sampai sepuluh tahun kedepan jika mengikuti Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hal tersebut disampaikan Soleh, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Pasuruan usai audiensi di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, SH., MM.

    Selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Cabang Pasuruan Soleh menuturkan, di PP No 36 Tahun 2021, yang dijadikan tolok ukur penentuan upah adalah data BPS (Badan Pusat Statistik). Padahal menurut data BPS nilai perkapita Kabupaten Pasuruan tergolong kecil hanya Rp 967 ribu. “Kalau dihitung totalnya tidak sampai pada UMK kita tahun ini,” ungkapnya.

      Dari audiensi tersebut, lanjut Soleh, perwakilan serikat pekerja berharap ada keberanian bupati untuk melakukan diskresi terkait rekomendasi kenaikan upah. “Dari awal kami berharap bupati berani melakukan diskresi terkait rekomendasi kenaikan upah,” ujar Soleh.

     Namun, tambahnya, hingga audiensi berakhir sore hari tidak ada tanda-tanda bupati akan melakukan langkah diskresi. Sehingga buruh tetap pada usulannya menaikan upah minimum Kabupaten Pasuruan  tahun 2022 sebesar Rp 250 ribu lebih, menjadi Rp 4,539 juta setiap bulan. Itu untuk UMK umum atau disebut UMK-1.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) atau disebut UMK-2 tetap diperjuangkan ada kenaikan, paling tidak menjaga agar tidak terjadi penurunan. Sebab, UMSK tersebut menurut PP No.36 Tahun 2021 ditiadakan alias dihapus.

        Dalam audiensi tersebut perwakilan pekerja juga dibuat tidak puas. karena usulan rekomendasi upah minimum kabupaten Pasuruan tahun 2022 dari dewan pengupah belum ditandatangi bupati. Ada tiga usulan rekomendasi yang harus diteken bupati,  kemudian dibawa ke gubernur untuk ditetapkan.(bw/rif/mzm)