MEMOX.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang melalui Dewan Pengupahan (DP), mengusulkan Upah Minimum Kabupaten(UMK) 2024, naik sebesar 4,04 persen, alias Rp131.907 ribu rupiah.
Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyebut, jika usulan itu disepakati, maka upah buruh akan berubah menjadi Rp3.400.182, dari yang awalnya Rp3.268.275.
“Tanggal 24 November nanti, hasil musyawarah bersama serikat buruh itu akan dilaporkan ke Bupati Malang,” katanya.
Kemudian, lanjut Yoyok, nanti Bupati Malang akan merekomendasikan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan penetapan. Namun, besarannya diterima atau justru menjadi lebih kecil, itu tergantung dari Provinsi Jatim.
“Kami hanya mengusulkan saja,” ujar Yoyok Rabu (22/11/2023) siang saat ditemui wartawan Memo X di kantornya.
Yoyok menegaskan, jumlah tersebut masih berupa usulan yang dihasilkan dari rapat pleno sejak dua hari, yakni Senin (20/11/2023) hingga Selasa (21/11/2023) kemarin. Artinya hal ini belum final.
Kemudian, pleno itu kata Yoyok, berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023, dengan formula alpa 0,20 persen. Kemudian seluruh elemen dewan pengupahan terlibat dalam rapat pleno tersebut.
“Besaran usulan tersebut juga memperhatikan iklim investasi dan keberlangsungan ekonomi,” katanya.
Dengan begitu, diharapkan mampu jadi daya tarik untuk mendatangkan investor di Kabupaten Malang. Dengan bahyak investasi, harapannya mampu mengurangi pengangguran, kemudian menyerap tenaga kerja.
Sementara itu, salah satu perwakilan pekerja, Kusmantoro Widodo, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, mengatakan, kalau bisa formula alpa bisa dimaksimalkan di 0,30. Sebab hal itu juga tak terlalu besar.
“Apalagi katanya ASN naik 8 persen,” ujarnya.
Namun demikian, mereka, kata Kusmantoro juga sudah senang dengan angka yang disepakati. Maka dari itu, ia berharap semoga dengan kondusifnya area pekerja, dapat menarik Investasi ke Kabupaten Malang. (nif)