Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kota Probolinggo. Apalagi, sekarang ini peredarannya disinyalir begitu masif.
Untuk sasaran peredaran narkoba, masih didominasi usia produktif. Yakni rata-rata remaja yang diketahui menjadi generasi bangsa.
’’Tapi, itu tidak menutup kemungkinan sampai tingkat pelajar. Namun itu masih dalam proses penyelidikan,’’ tegas Wadi Sa’bani.
Perwira asal Sukabumi, itu juga meyakini masih ada jaringan lain yang belum terdeteksi. Buktinya meski beberapa jaringan narkoba terbongkar Kota Probolinggo, masih belum zero narkoba.
“Untuk menekannya akan melakukan tindakan dan langkah tepat bersama stakeholder terkait. Salah satu bentuknya kampung bebas narkoba,” tuturnya.
Kata Wadi Sa’bani, rata-rata persoalan ekonomi menjerumuskan seseorang ke dalam circle narkoba. Dari awalnya pemakai, lalu kecanduan, hingga akhirnya menjadi pengedar.
Para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (hud/eko).
