MEMOX.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur 1 Agustus 2025. Kebebasannya ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi yang disetujui oleh DPR RI sehari sebelumnya.
Tom Lembong terlihat keluar dari rutan dengan wajah lega, didampingi kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, sahabatnya Anies Baswedan, serta sang istri, Franciska Wihardja. Ia langsung merangkul istrinya dengan penuh kehangatan, sambil menyambut simpatisan yang telah menunggu sejak pagi dengan senyuman.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi yang kemudian disetujui DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung Nusantara III, Kamis (31/7/2025) malam.
Kini, Tom Lembong resmi bebas dan dapat kembali ke kehidupan normal bersama keluarga. Kebijakan abolisi ini menjadi sorotan publik, sekaligus menandai babak baru bagi mantan menteri era pemerintahan Jokowi tersebut. (*/Crs)






