Didik juga menyebutkan, banyak lokasi di Kabupaten Malang yang berpotensi untuk dimasukkan ke dalam zona industri.
“Misalnya Pakisaji dan sebagian kawasan di Bululawang,” ucapnya.
“Makanya ini kami dorong agar zona industri tersebut tercantum dalam tata ruang,” lanjutnya.
Sehingga, ranperda tersebut diharapkan akan disinkronkan dengan dokumen tata ruang.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Dia menegaskan, agar naskah akademik maupun poin-poin Perda tersebut sesuai dengan RTRW Kabupaten Malang.
Baca juga: Pajak Reklame di Kab Malang Anjlok, Biang Keroknya Medsos
“Dengan harapan, muatan di dalam Perda tersebut mampu memberikan kepastian kepada investor dan tidak terjadi monopoli terhadap industri di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Sejauh ini, RTRW Kabupaten Malang, dikatakan sedang dalam tahap review untuk penyesuaian terhadap RTRW Provinsi Jawa Timur (Jatim) maupun RTRW Nasional.
Kemudian, Darmadi menjelaskan, selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti penyampaian jawaban tersebut dengan segera melakukan rapat kerja.
“Kami akan melakukan rapat kerja pembahasan ranperda dengan panitia khusus (pansus),” pungkasnya. (nif)
