Indeks

Mengambang Sejak 2015, Wakil Rakyat Kota Probolinggo Cari Cantolan Hukum Status Modin

Mengambang Sejak 2015, Wakil Rakyat Kota Probolinggo Cari Cantolan Hukum Status Modin
Rapat dengar pendapat mencari solusi cantolan hukum status modin di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. (hud)

MEMOX.CO.ID – Wakil Rakyat Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kejelasan status hukum, fungsi, serta legalitas kesejahteraan para modin (Modin/P3N).

Pertemuan ini menjadi ruang bagi Forum Silaturahmi Imam Modin Probolinggo (FORSIMAPRO) untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak legislatif dan eksekutif.

Rapat strategis tersebut mempertemukan wadah para pembantu pegawai pencatat nikah se-Kota Probolinggo dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Pemerintah Kota Probolinggo yang diwakili oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Hukum, dan sejumlah Camat.

Langkah ini diambil menyusul adanya kekosongan regulasi pasca-diberlakukannya Instruksi Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang membatasi pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) hanya untuk daerah khusus 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Jalannya persidangan, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo Samsul Arifin menjelaskan kronologi historis pergeseran peran modin di kelurahan atau desa.

“Sebelumnya, fungsi Imamuddin dipegang oleh Kaur Kesra yang merangkap tugas administratif desa dan urusan keagamaan. Namun sejak adanya instruksi Dirjen tahun 2015, ruang tersebut menjadi terbatas, sementara intensitas pelayanan pernikahan dan pengurusan jenazah di masyarakat tetap sangat tinggi dan membutuhkan SDM yang memadai,”jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditia memaparkan secara sektoral urusan keagamaan mutlak merupakan wewenang Pemerintah Pusat (Kementerian Agama). Akibatnya, Pemerintah Daerah tidak memiliki ‘cantolan’ hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran tetap, ditambah adanya larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru.

​”Instruksi Dirjen Bimas Islam itu hanya mengikat secara internal di lingkungan Kemenag dan tidak mengikat langsung kepada Pemerintah Daerah,”paparnya.

Oleh sebab itu, daerah-daerah di Tapal Kuda dan Madura yang sangat membutuhkan fungsi modin harus membuat formulasi kajian khusus berupa Peraturan Kepala Daerah tanpa melanggar aturan kepegawaian nasional. Sebagai opsi alternatif, salah satu perwakilan Camat yang hadir mengusulkan regulasi yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 412 Tahun 2022 serta pola Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2022.

“Formula tersebut mengemas insentif bagi Modin dalam bentuk bantuan kesejahteraan spiritual yang disatukan dengan guru ngaji dan pengasuh pondok pesantren,”terangnya.

Disisi lain, pentingnya peran Modin ditegaskan oleh tokoh agama sekaligus perwakilan Imamuddin Kota Probolinggo, Ismail Rahmad mengingatkan bahwa Modin bertindak sebagai benteng validitas data pernikahan di tingkat paling bawah.

“Kalau pendaftaran langsung ke KUA tanpa melalui Modin, potensi pemalsuan status seperti janda/perawan atau bahkan pernikahan sejenis yang viral di media sosial bisa luput. Modin di desa paham betul latar belakang warganya,” tegasnya.

Meski kesejahteraan menjadi salah satu poin yang dibahas, FORSIMAPRO mengapresiasi atas hasil RDP dan menegaskan bahwa kejelasan status hukum jauh lebih mendesak bagi mereka saat ini.

“Alhamdulillah, hasil RDP terkait bagaimana status hukum Imam Mudin sudah mulai mendapatkan titik terang. Para pemangku jabatan, termasuk para dewan, Pak Camat, dan Bagian Hukum sepakat untuk mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi yang paling tepat dan bagus,”tutur Ismail Rahmad.

Menanggapinya, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Syaiful Rohman membeberkan bahwa peran para Modin di Kota Probolinggo selama ini sangatlah luar biasa dalam struktur sosial keagamaan.

Selain memberikan pencerahan kerohanian, mereka aktif membantu tertib administrasi pernikahan di tingkat kelurahan, mulai dari pengecekan detail mengenai keabsahan status calon pengantin secara hukum formal maupun hukum agama, hingga memastikan keaslian wali nikah.

“Mengenai usulan dari FORSIMAPRO agar posisi Modin disetarakan dengan P3N, “pintanya.

Menutup RDP, pimpinan dan jajaran Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyatakan komitmen penuh legislatif untuk memperjuangkan nasib para Modin. Pihaknya merekomendasikan Pemkot Probolinggo melalui Bagian Kesra dan Bagian Hukum segera melakukan kajian mendalam serta studi referensi ke daerah lain di Jawa Timur yang telah sukses menerapkan solusi legal formal demi menjamin kesejahteraan para Imamuddin tanpa menabrak regulasi pusat.

“Wakil Rakyat berencana melakukan koordinasi lanjutan serta berkonsultasi secara mendalam dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag RI di tingkat pusat,”pungkasnya.(hud/syn)

Exit mobile version