Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Pada Tahun 2023, Umumnya Karena Hamil Duluan

MEMOX.CO.ID – Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur cukup tinggi di Kabupaten Malang. Dari data Pengadilan Agama (PA) selama tahun 2023, terdapat 1.009 anak memohon dispensasi kawin ke PA Kabupaten Malang.

Dari jumlah itu, sebanyak 936 anak di bawah umur mendapat persetujuan Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu setelah (mereka) mendapatkan putusan dari PA Kabupaten Malang.

“Walaupun begitu, jumlah dispensasi kawin menurun dibandingkan tahun 2022. Tahun lalu 1.393 anak nikah di bawah umur,” kata M Khairul Humas PA Kabupaten Malang.

Karena lanjut Khairul, terdapat intruksi dari Mahkamah Agung (MA) untuk mempersulit perizinan dispensasi kawin. Kecuali imbuh Khairul, ada unsur mendesak seperti anak sudah hamil di luar nikah.

“Kecuali ada unsur mendesak. Misalnya hamil di luar nikah, kemudian, undangan pernikahan sudah terlanjur menyebar dan atau kedua anak sudah bekerja,” katanya.

Maka unsur itu bisa dikabulkan. Walaupun secara undang-undang (UU) Nomor 16, Tahun 2019, salah satu syarat menikah adalah anak berusia 19 tahun. Jika masih di bawah usia 19 tahun, bisa dilakukan asal mendapatkan persetujuan dari PA.

Dalam kesempatan yang sama Khairul menambahkan, pengajuan dispensasi kawin tidak hanya dimonopoli hamil diluar nikah, namun juga ada unsur-unsur lain seperti undangan pernikahan terlanjur menyebar. 

“Dan ini ada di Kabupaten Malang. Tanpa konsul tasi, tanpa mengajukan dispensasi kawin dulu, melihat secara perhitungan tanggal bagus lalu diputuskan. Setelah itu baru mengajukan dispensasi kawin,” kata dia.

Mau tidak mau, lanjut Khairul, hakim memutuskan pengajuan dispensasi kawin tersebut. Sebab itu sudah masuk unsur mendesak, sehingga dijadikan alasan dalam memutus perkara itu.

“Kalau tidak ada unsur yang mendesak maka tidak segampang itu. Untuk lokasi yang menjadi lumbung dispensasi kawin di Kabupaten Malang sangat menyeluruh, tidak bisa dipetakan,” pungkasnya. (nif)