Tim Hukum Paslon Satu Datangi Bawaslu Kabupaten Malang, Laporkan Tiga Poin Dugaan Pelanggaran

FT. Saat tim hukum dan tim siber Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Satu saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang. (MemoX/nif).
FT. Saat tim hukum dan tim siber Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Satu saat mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Tim hukum dan tim siber Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut Satu mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2024). Ia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tentang politik uang, keterlibatan anak di bawah umur, dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Liaison Officer Zulham Ahmad Mubarok, didampingi Direktorat Tim Hukum Paslon Nol Satu Agus Subyantoro, mengatakan, tiga poin yang dilaporkan lantaran sudah memenuhi kelengkapan unsur formil dan materriil.

“Ada tiga poin yang ingin kami laporkan. Pertama terkait dengan perusakan banner. Kami menemukan tujuh titik CCTV yang clear terbaca. Bahwa, di CCTV itu ada satu mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor. Dan ketiganya ini ketika kami telurusi, mengarah ke satu mantan pejabat publik,” katanya.

Kendati dengan demikian, ia mengultimatum agar berhati-hati karena dirinya (perusak banner) sudah ditemukan. “Hari ini kami akan menyerahkan CCTV dan saya kira sangat menjurus pada pidana pemilu. Kami akan proses secara pidana pemilu karena ini menjadi serius,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua, dirinya juga melaporkan temuan terkait politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut Dua. Zulham mengaku, bukti adanya dugaan politik uang tersebut, akan diserahkan ke Bawaslu.

Sementara poin ketiga, terkait keterlibatan anak di bawah umur. Anak tersebut dilibatkan dalam kampanye yang videonya sudah ia rnagkum. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga demokrasi tetap stabil, tetap kondusif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi mengaku, sudah menerima ketiga poin laporan tersebut. Dirinya akan melakukan kajian awal menindak lanjuti laporan tersebut.

“Kami nanti minta klarifikasi pelapor dan terlapor. Baru lima hari kemudian akan diketahui apakah ada unsur pidana atau administrasi. Jika masih kurang bukti-bukti, biasanya kita menambah dua hari lagi,” pungkasnya. (nif).