Indeks

Tim Hukum Paslon GUS Datangi Bawaslu, Konsultasi Terkait Putusan MK

FT. Foto saat Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gunawan-Umar Usman (GUS) datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. (MemoX/istimewa).
FT. Foto saat Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gunawan-Umar Usman (GUS) datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. (MemoX/istimewa).

Malang, MEMOX.CO.ID – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gunawan-Umar Usman (GUS) kembali datangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Kamis (21/11/2024). Ia datang untuk konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, Kuasa Hukum GUS Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan, mengacu pada putusan itu, Calon Bupati Malang Nomor Urut Satu M Sanusi, dianggap terhitung sudah dua periode. Jika mencalonkan lagi, maka ini masuk periode ketiga.

“Sedangkan syarat sahnya sebagai calon kepala daerah itu maksimal dua periode saja,” katanya.

Kendati dengan demikian, dengan putusan MK di atas, pencalonan M Sanusi menggandeng Lathifah Shohib saat ini dinilai sudah melampaui batas. Karena periode pertama, pak Sanusi sudah maju dengan pak Rendra Kresna. Kemudian periode kedua maju dengan Pak Didik Gatot Subroto, dan saat ini dengan Nyai Lathifah Shohib.

“Jadi kami konsultasi terkait dengan masa jabatan kepala daerah tentang syarat sahnya sebagai calon kepala daerah. Karena, salahsatunya itu maksimal menjabat dua periode. Namun ternyata dari keputusan MK kemarin, bisa jadi Paslon Nol Satu itu masuk periode ketiga,” katanya.

Usai dari Bawaslu, Wiwied Tuhu Prasetyanto mengaku akan melaporkan ke KPU Kabupaten Malang, sebagai penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, ia juga akan membuat laporan bahkan sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita melakukan pengkajian dulu. Bisa saja kita ajukan gugatan ke PTUN atau lainnya. Karena materi yang dipersengketakan bentuknya surat keputusan,” katanya.

“Kalau dari arahan Bawaslu tadi, Bawaslu menyampaikan, karena ini bukan pelanggaran, maka tidak bisa langsung dicatat sebagai pengaduan atau laporan. Tapi akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh divisi hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi saat dikonfirmasi terpisah menyebut, Bawaslu tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut. Kecuali ada perintah dari KPU RI atau Bawaslu RI.

“Sebab ini bukan tupoksi kami,” katanya.

“Baru ada perintah dari Bawaslu RI dan KPU RI (bisa memutuskan),” pungkasnya. (nif).

Exit mobile version