Tim Hukum GUS Laporkan KPU Kab Malang ke MK, Ada Apa?

MEMOX.CO.ID – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang Nomor Urut Dua Gunawan-Umar Usman (GUS) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Malang.

Gugatan yang dilayangkan pada 7 Desember 2024 lalu itu, menggugat penyelenggara pemilu atau KPU Kabupaten Malang, lantaran ada beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh tim hukum Paslon GUS.

Dugaan pelanggaran itu di antaranya, persyaratan pencalonan, pelanggaran saat kampanye, dan  pelanggaran pidana kampanye.

Kuasa hukum Paslon GUS Wiwied Tuhu Prasetyanto saat dikonfirmasi Rabu (11/12/2024) kemarin sore mengaku, berkas gugatan itu sudah masuk dan tinggal melengkapi kekurangan.

“Saat ini tahapan perbaikan. Jadi kami diminta untuk memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dengan gugatan,” katanya.

Setelah perbaikan, lanjut Wiwied, tinggal menunggu tahapan proses persidangan yang akan dijadwalkan oleh MK. Jika gugatan itu diterima, hal itu bisa berpengaruh terhadap penetapan Paslon terpilih (Sanusi-Lathifah) yang sudah ditetapkan pada 4 Desember 2024 lalu.

Sebab, dirinya akan meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan didiskualifikasi semisal gugatan tersebut diterima oleh MK.

“Jika MK berpendapat bahwa proses pencalonan hingga kampanye ada pelanggaran, kita mohon untuk Pemungutan Suara Ulang,” katanya.

“Atau bahkan kita minta dilakukan diskualifikasi terhadap calon yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pengajuan ke MK melalui kuasa hukum. Namun dirinya siap menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang undangan.

“Kami siap menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Hingga Rabu (11/12/2024) kemarin, Dika mengaku belum ada update terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Malang. “Belum ada update tapi kami siap,” pungkasnya. (nif).