Kota Malang, Memox.co.id – Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine ataupun lampu isyarat. Mengaju pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Iring-iringan pengantar jenazah. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Tindakan tegas yang telah dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota kepada pengemudi kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo dan rotator bisa dijadikan contoh nyata penegakan hukum yang berlaku.
Seperti yang dikatakan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna, S.Kom, S.I.K., M.H. bersama Anggota Satlantas yang sedang melakukan patroli rutin pemantauan arus lalu lintas ,mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih menggunakan lampu rotator dan strobo milik pengendara berinisial S seorang warga Jombang.
“Selanjutnya kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan di tindak lanjuti oleh rekan Cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang berada di pos PDAM lama di Jl. A. Yani Kota Malang selanjutnya dilaksanakan pemerikasaan surat- surat dan diperintahkan untuk melepas Strobo yang terpasang pada mobil Pajero tersebut,” terangnya. (fik)
