Indeks
Hukum  

Tiga Pilar Desa Karangpandan Saksikan Pemusnahan Makanan Kadaluarsa PT. Dua Kelinci

PEMUSNAHAN: Serma Budi Nugraha bersama tiga pilar Desa Karangpandan saat menyaksikan pemusnahan makanan kadaluarsa produk PT. Dua Kelinci

Malang,Memox.co.id – Tiga  Pilar Desa Karangpandan  saksikan pemusnahan makanan siap saji kadaluarsa bertempat di kawasan Gudang PT. Pangan Argo Lestari selaku Distributor PT. Dua Kelinci Desa Karangpandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Sabtu (29/08/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Desa Karangpandan Serma Budi Nugraha, Kades Karangpandan  Djumain, Bhabinkamtibmas Aiptu Irwan serta Kepala Gudang PT. Pangan Argo Lestari Bagus.

Kegiatan ini merupakan kegiatan Rutinitas setiap 4 bulan sekali atau 3 kali dalam satu tahun guna menjaga mutu dan kualitas makanan produk PT. Dua Kelinci yang telah beredar di masyarakat luas.

Sesuai dengan peraturan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang yang telah mengatur tentang pemusnahan barang baik makanan dan minuman yang telah kadaluarsa di setiap perusahan besar maupun home industri setiap batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Babinsa Desa Karangpandan Serma Budi Nugraha.(fik)

Exit mobile version