Tiga dari Empat Pembunuh Mahasiswa Unitri Malang Telah Ditangkap

DITANGKAP: Jonio Fernandes, 34, tengah warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku utama yang melakukan penusukan.

MEMOX.CO.ID – Polres Malang telah menahan tiga tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Krisnael Murri mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang Sabtu (24/6/2023) lalu. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang.

Ketiga tersangka tersebut yakni Jonio Fernandes, 34, warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pelaku utama yang melakukan penusukan. Kemudian Remigius Mario Bere Seran, 23, dan Yeremias Sigibertus Maya, 30, keduanya warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tersangka itu juga adalah yang melakukan pemukulan terhadap Krisnael Murri.

“Masih ada satu tersangka lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran. Dan kami komitmen untuk terus menangkap semua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro Rabu (26/7/2023).

Rizki melanjutkan, terhadap semua tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Sesuai peran dalam peristiwa tersebut. Misalnya tersangka Jonio Fernandes, Rizki menyebut dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.

Kemudian Remigius Mario Bere Seran, dan Yeremias Sigibertus Maya, keduanya dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 Juncto Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan penjara minimal lima tahun.