Ibnu menambahkan, anggaran dana desa mengalami peningkatan sejak 2015. Korupsi dana desa terjadi hanya 17 kasus dengan kerugian negara Rp40,1 miliar. Bahkan, Ibnu mengungkapkan, dalam hampir 18 tahun terakhir laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebanyak 1.310 kasus tindak pidana korupsi telah ditangani.
“Kasus penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK dari 2004 sampai dengan 22 Oktober 2022 sebanyak 57 kasus,” jelasnya.
Oleh sebab itu, masalah DD di Desa Kodik itu hanya berkaitan dengan administrasi. Padahal DD juga ada dalam anggaran pembangunan dan belanja Desa. “Kita lihat saja perkembangan audit khusus Desa Kodik, apakah sinergi fungsi Inspektorat dan Kejaksaan akan membuka tabir peristiwa korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran desa,” tegasnya. (udi/ono)






