Tidak Tertib Administrasi, Kejari Pamekasan Minta Inspektorat Audit Dana Desa Kodik

Pamekasan, Memox.co.id – Tim Evaluasi dan Monitoring Desa Kabupaten Pamekasan (Jaga Desa) mengungkap pengelolaan Dana Desa (DD) Kodik Proppo tidak tertib administrasi pengelolaan keuangan. Atas temuan tersebut, tim jaga Desa meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Desa Kodik, Proppo Pamekasan.

Kejari Pamekasan melalui hasil pembinaan administrasi pengelolaan keuangan mendapatkan Desa tersebut tidak tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan. Kejari melayangkan surat permintaan pemeriksaan Khusus kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan. No. R-/M.5.18/Dek.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022, secara tegas memaparkan dasar Permintaan Pemeriksaan Khusus terhadap Desa Kodik, Kecamatan Proppo.

Permintaan Pemeriksaan Khusus terhadap Desa Kodik ini juga disampaikan kepada Bupati Pamekasan, Camat Proppo, dan Kepala Desa Kodik sebagai tembusan surat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Adrian Junaedi, saat dihubungi melalui seluler, tidak bisa berkomentar banyak. Pejabat utama yang menjadi leading sector Tim Jaga Desa tersebut berdalih bahwa dirinya sedang ada kegiatan.

“Saya masih ada kegiatan, nanti saya telpon,”ujar Adrian melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (14/12).

Dihubungi secara terpisah, aktivis mahasiswa gerakan anti korupsi kordinator Lingkar Pergerakan Multiple Data (Lingkar Pemuda) Arshy Ibnu All Wahidi mengapresiasi temuan Tim Jaga Desa. Pasalnya, tindak pidana korupsi anggaran DD menjadi kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum yang paling banyak.

“Temuan tim kejaksaan patut kita apresiasi karena korupsi dana desa trennya meningkat. Pada tahun 2021 saja, ada 154 kasus korupsi anggaran dana desa yang telah ditindak aparat penegak hukum. Dengan kerugian negara mencapai 233 miliar rupiah,” ungkapnya, Jumat (15-12-22).