Bondowoso, Memox.co.id – Ternyata yang menunggak pajak bukan hanya Wajib Pajak saja, tapi juga papan reklame. Ada 47 papan reklame yang menunggak pajak hingga 3 tahun. Bahkan menjadi temuan BPK RI pada tahun 2019.
Penunggak pajak papan reklame beragam. Ada Aparatur Sipil Negara (ASN), Mantan Anggota Dewan, Pengurus Ansor Jatim, Perusahaan Rokok, Kantor Pos, Mebel, dan lainnya.
Hal ini yang membuat Bupati Drs. KH. Salwa Arifin diperingati oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) karena belum memperpanjang sewa lahan tanah. Diatas lahan tersebut ada papan reklame Bupati/Pemkab Bondowoso.
Baca juga: Bupati Bondowoso Lepas Beras Bantuan dari Pusat untuk 90.078 KPM PKH dan BST
Karena membandel tidak membayar pajak, akhirnya Satuan Tugas (Satgas) Pajak Kabupaten, pada Selasa (9/11/2021), memasang poster bertuliskan ‘Himbauan, media promosi ini belum membayar pajak’.
“Diantaranya, dua papan reklame berukuran 4×6 M2 yang berlokasi di depan eks bioskop Presiden Jl. Kis Mangunsarkoro,” kata Misnandar, Kasubbid Penagihan Pajak Daerah, Bapenda Bondowoso.
Juga, lanjutnya, papan reklame ASN MF di Disparpora. Yang di sebelah utara, semula milik PT. DMD, Jember. Setelah dihubungi, ternyata sudah diserahkan kepada M. Dia sudah dipanggil untuk mempertanggungjawabkannya.
Ditambahkan, pihaknya sudah bersurat pada penunggak pajak tersebut, namun tidak dihiraukan. Terbukti setelah di cek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tiga tahun terakhir tidak membayar pajak.
“Satgas memperingatinya sejak tahun 2019, namun hanya janji-janji saja. Kalau yang ini (sambil menunjuk papan reklame milik MF) nilai pajaknya Rp 3 juta. Kalau yang itu (menunjuk papan reklame milik M) Rp 3,3 juta per tahun,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bondowoso: Eksekutif Jangan Berlindung Dibalik Pokir
Pihaknya masih menunggu Perbup yang baru untuk menertibkan 45 papan reklame yang nakal bayar pajak.
“Insyaallah dalam waktu seminggu, maksimal dua minggu, Perbup tersebut sudah ditandatangani Bupati,” ujarnya.
Dikonfirmasi kerugian Pemerintah atas tunggakan pajak 47 papan reklame, Misnandar mengatakan, sekitar Rp 168.150.000,00/tahun. Tinggal mengalikan 3 tahun. Nilai pajak terendah Rp 275 ribu dan tertinggi Rp 11.875.000,00. (sam/mzm)
