Tidak Ada Pendaftar Calon Independen Pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Tidak Ada Calon Independen Pada Pilkada 2024 Kabupaten Malang
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika (Foto: nif)

MEMOX.CO.ID – Sejak dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang independen oleh KPU Kabupaten Malang pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024, belum ada satu pun yang mendaftar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pendaftaran ini bisa mengajukan permintaan akses ke aplikasi Silon milik KPU maupun datang langsung ke KPU.

“Namun selama lima hari masa pengajuan tersebut, tidak ada perseorangan yang mengajukan permintaan akses ke aplikasi Silon milik KPU,” katanya.

“Bahkan tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk bapaslon perseorangan,” lanjut Dika, Senin (13/5/2024).

Dengan demikian, pada Pilkada di Kabupaten Malang tahun ini, dipastikan tidak ada bacalon independen yang ikut berpesta dalam lima tahun tersebut. Selagi KPU tidak memperpanjangnya.

“Berdasakan keputusan KPU RI belum terbit yang baru. Tapi berdasarkan peraturan yang timeline kemarin tidak ada perpanjangan waktu,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bacalon independen yang ingin mengikuti kontestasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang, harus mendapatkan dukungan minimal 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan atau 6,5 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) 2.054.178.

Dukungan tersebut berupa KTP dan surat pernyataan dukungan yang diisi oleh pemilih atau masyarakat yang akan mendukung bacalon independen. (nif/syn)