Hukum  

Tim Hukum BMI Siapkan Perlawanan Atas Rencana Eksekusi Sengketa Tanah

Kuasa hukum PT Bumi Menara Internusa (BMI). (Foto:nif).

MEMOX.CO.IDPT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mulai melakukan perlawanan dalam perkara perdata sengketa tanah.

Bagaimana tidak, tanah puluhan tahun didirikan pabrik pengolahan udang itu, tiba-tiba digugat oleh 13 orang dengan dalih ahli waris. Anehnya, gugatan itu disetujui oleh pengadilan.

Melalui tim kuasa hukumnya, mereka bakal menunjukkan bukti-bukti otentik atas persoalan tanah tersebut. Sidang itu akan digelar Selasa (14/5/2024) besok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bahkan, Tim Kuasa Hukum juga menuding dalam perkara perdata sengketa tanah yang sudah dikuasai BMI 40 tahun lamanya ini, diduga direkayasa oknum pejabat desa setempat sejak perkara perdata itu muncul tahun 2021 lalu dan dikabulkan hakim.

“Kami menduga mantan Kepala Desa membuat surat Palsu dan dipergunakan oleh para terlawan seolah surat riwayat tanah yang dibuat mantan kepala desa, adalah benar seolah olah tidak palsu,” kata Kuasa Hukum dari PT BMI O’od Chrisworo S.H., M.H, Senin (13/5/2024) sore.

Dengan demikian, kata O’od, selaku tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, menghentikan Proses Permohonan Eksekusi. Karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.