Hukum  

Terungkap dalam Rakor

KETUA BAWASLU : ITU UNTUK KONSUMSI INTERNAL

Bondowoso, Memo X
Dalam Rakor antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso terungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS Desa Banyuwulu Kecamatan Wringin pada Pemilu 2014.


Informasi Memo X menyebutkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengatakan, pada Pemilu 2014 ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknom KPPS yang saat ini menjadi anggota PPS.
Ketika dikonfirmasi, Maksun membenarkan ungkapan itu. Informasi itu disampaikan dengan maksud, agar penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu sampai tingkat desa lebih waspada.


“Informasi ini tidak baik jika di publis. Hawatir kepercayaan masyarakat pada penyelenggara Pemilu menurun. Dan informasi ini tidak untuk dikonsumsi publik, hanya untuk kalangan internal saja”, kata Maksun di ruang kerjanya.


Mantan anggota Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso ini mengaku, informasi yang diperolehnya berdasarkan kabar angin. Jadi validitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.


Sekali lagi saya sampaikan, kata Maksun, pernyataan saya bahwa, ada oknom KPPS mencoblos Surat Suara yang tidak dicoblos pada Pemilu 2014 oleh warga setempat, bertujuan agar hal itu tidak terjadi lagi pada Pemilu 2019.


Di tempat terpisah, Ketua LSM Jack Center, Agus Sugiarto menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu, yang dinilai terlalu terburu-buru. Menjelang Pemilu, berstatemen harus lebih hati-hati.


“Mungkin dia lupa, bahwa yang bersangkutan sekarang adalah pejabat penyelanggara Pemilu. Setiap ungkapan yang disampaikan pejabat, pasti mempunyai dampak politik”, kata Agus.


Kalau pernyataan itu benar, lanjutnya, KPU harus segera mengganti PPS tersebut. Karena dia telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Tahun 2019, hususnya Pasal 72 huruf D. (sam)