Indeks
Hukum  

Terbakar Api Cemburu, Pria di Banyuwangi Tega Bacok Istri Siri

Terbakar Api Cemburu, Pria di Banyuwangi Tega Bacok Istri Siri
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat pres Conference terkait dugaan penganiayaan, suami tega bacok istri sirinya dengan parang, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021). (F : Aras Sugiarto, Memo-X)

Banyuwangi, Memox.co.id – Diduga terbakar api cemburu, M (38), pria asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang saat ini berdomisili di Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Songgon tega membacok istrinya (ISH) dengan sebilah parang.

Akibat bacokan tersebut, ISH yang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit, untuk menjalani perawatan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terjadinya penganiayaan tersebut diduga tersangka cemburu dengan korban.

“Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka M karena melihat istri sirinya dipijat oleh laki-laki lain,” kata Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat pres Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021) siang.

Melihat istrinya dipijat lelaki lain, tersangka asal Kabupaten Musi Banyuasin terlihat acuh, dan memilih mandi di sungai dekat rumahnya. Namun sekembalinya dari sungai, tersangka melihat istri sirinya sedang sendirian.

“Saat itulah timbul gejolak dari hati tersangka. Lalu secara spontan tersangka menganiaya korban dengan membacokan sebilah parang yang ada dirumahnya berkali-kali ke sejumlah bagian tubuh istri sirinya tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Senin, (24/5/2021),” jelasnya.

Sontak warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung berusaha menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.

“Korban mengalami luka berat diantaranya luka robek pada bagian tengkuk, Kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri dan pinggul atas sebelah kanan,” ungkapnya.

Peristiwa itupun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, JO Pasal 2 UU RI darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ras/mzm)

Exit mobile version