Teknologi Geotagging Jadi Antisipasi Manipulasi Proyek Pendidikan di Kota Probolinggo

Teknologi Geotagging Jadi Antisipasi Manipulasi Proyek Pendidikan di Kota Probolinggo
Penandatanganan hasil pembahasan oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Probolinggo terkait rekomendasi atas LHP BPK RI Tahun 2025 mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. (hud)

MEMOX.CO.ID – Langkah konkret Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) patut diapresiasi. Untuk memastikan setiap proyek fisik benar-benar terealisasi di lapangan disiapkan optimalisasi teknologi berbasis geotagging, sekaligus menindaklanjuti catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pendidikan.

Hal itu terlihat, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda utama penyerahan rekomendasi dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025, Selasa (03/03/2026).

Rapat yang dihadiri puluhan anggota dewan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, di mana DPRD wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembahasan sesuai kewenangan.

Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib, dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng, beserta Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin.

“Komisi I telah menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait sejak 18 hingga 25 Februari 2026. Hasil kerja komisi tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna oleh juru bicara Komisi I, Amir Mahmud,” jelas Dwi Laksmi Syntha Kusuma Wardhani.

Juru Bicara Komisi I, Amir Mahmud mengungkapkan, meskipun pemerintah kota telah menjalankan kewenangannya, masih terdapat sejumlah catatan yang memerlukan perbaikan.

Evaluasi tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan selama periode anggaran berjalan.

Dalam pembahasan bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan sejumlah kepala sekolah, Komisi I menemukan beberapa catatan, antara lain kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI), perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta laporan keuangan di satuan pendidikan.

Komisi I kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya: Pemutakhiran data Dapodik secara real-time untuk setiap pengadaan sarana pendidikan. Sinkronisasi aturan pengadaan barang dan jasa sesuai standar teknis pemerintah pusat. Penegasan kewajiban Berita Acara Penelitian (BAP) atas perubahan pekerjaan fisik.

Penekanan kepada penyedia jasa agar memenuhi volume kontrak sesuai hasil audit.

Kewajiban dokumentasi aset dan barang rusak sebagai bukti belanja pemeliharaan, ketelitian administrasi kontrak, termasuk pemisahan istilah pengadaan barang dan jasa, serta perbaikan penatausahaan dan inventarisasi buku yang bersumber dari dana BOS.

Setelah pembacaan rancangan keputusan DPRD, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan ditetapkan melalui ketukan palu.

Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LHP BPK RI Tahun 2025 tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Walikota Probolinggo untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan instansi terkait.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan, pihaknya akan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang masuk. Bahkan, mengakui bahwa salah satu kelemahan yang selama ini terjadi adalah belum maksimalnya proses monitoring, kontrol, dan surveillance.

“Ternyata monitoring, kontrol, surveillance ini belum kita maksimalkan. Baru tahun ini kita laksanakan untuk merampungkan SIRUP di awal. Dengan demikian kita bisa memonitor, mengontrol secara maksimal,”tandasnya.

Wali Kota juga memperkenalkan inovasi terbaru yang diharapkan mampu menjawab persoalan pengawasan di lapangan. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini telah dioperasikan dashboard SIPENA, sebuah aplikasi berbasis geotagging. Teknologi ini memungkinkan pemantauan proyek secara lebih detail dan akurat.

“Aplikasi yang berbasis geotagging sehingga lebih detail untuk menjamin fisik pengadaan barang dan mencegah praktik manipulasi,” jelas Aminuddin.

Dengan sistem ini, Aminuddin menilai setiap titik lokasi proyek dapat dipantau secara visual dan terintegrasi, sehingga risiko manipulasi data fisik di lapangan bisa ditekan seminimal mungkin.

Selain, menyambut baik rekomendasi DPRD sebagai bentuk sinergi yang justru memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Seluruh catatan dan masukan akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait agar program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar ke depannya bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,”pungkas Aminuddin.(hud/syn)